Tulisan 3
Perkembangan Hukum di Indonesia Dari Masa Sesudah Kemerdekaan Sampai Masa Reformasi
Perlu kita ketahui bahwa pada Masa Orde Baru adalah merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu. Dan pada masa Orde Baru itu pulalah, telah terjadinya pembelengguan disegala sector, dimulai dari sector Hukum/undang-undang, perekonomian/Bisnis, Kebebasan Informasi/Pers dan lain-lain sebagainya.
Dan untuk mengembalikan Citra Bangsa Indonesia yaitu sebagai Negara Hukum terutama dalam dibidang hukum dan Politik, untuk meyakinakan bahwa revolusi belum selesai, dan UUD 1945 dijadikan landasan idiil/Konstitusional, dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada Tahun 1967 serta dibentuknya kabinet baru dengan sebutan Kabinet Pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh.
Dengan Ketetapan MPRS No. XX : menetapkan sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangn Republik Indonesia, harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yaitu Pancasila.
Pada pembangunan lima tahun yang merupakan sebagai Rule of Law pada tahun 1969 merujuk kepada paragraf Pendahuluan Bab XIII UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara yang berazas atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka, dimana Hukum di fungsikan sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat proses pembangunan melakukan pendekatan baru yang dapat dipakai untuk merelevansi permasalahan hukum dan fungsi hukum dengan permasalahan makro yang tidak hanya terbatas pada persoalan normative dan ligitigatif (dengan kombinasi melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional).
Yang secara Eksplisit dan resmi dalam naskah Rancangan Pembangunan Lima Tahun Kedua Tahun 1974, Bab 27 Paragraf IV butir I Menguraikan : “Hukum dan Rancangan Perundang-undangan”, dengan prioritas untuk meninjau kembali dan merancang peraturan-peraturan perundang-undangan sesuai dengan pembangunan social-ekonomi (perundangan-undangan disektor social-ekonomi.
Kontinuitas Perkembangan Hukum Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Kolonial yng dinasionalisasi, adalah pendayagunaan hukum untuk kepentingan pembangunan Indonesia, adalah dengan hukum yang telah diakui dan berkembang dikalangan bisnis Internasional (berasal dari hukum dan praktek bisnis Amirika).
Para ahli hukum praktek yang mempelajari hukum eropa (belanda), dalam hal ini, mochtar berpengalaman luas dalam unsur-unsur hukum dan bisnis Internasional, telah melakukan pengembangan hukum nasional Indonesia dengan dasar hukum kolonial yang dikaji ulang berdasarkan Grundnom Pancasila adalah yang dipandang paling logis. Dimana Hukum Kolonial secara formil masih berlaku dan sebagian kaidah-kaidahnya masih merupakan hukum positif Indonesia berdasarkan ketentuan peralihan, terlihat terjadi pergerakan kearah pola-pola hukum eropa (belanda), yang mengadopsi dari hukum adat, hukum Amirika atau hukum Inggris, akan tetapi konfigurasinya/pola sistematik dari eropa tidak dapat dibongkar, hukum tata niaga atau hukum dagang (Handels recht Vav koophandel membedakan hukum sebagai perekayasa social atau hukum ekonomi.
Dalam Wetboek Van Koohandel terdapat pula pengaturan mengenai leasing, kondominium, pada Universitas Padjadjaran melihat masalah hukum perburuhan, agraria, perpajakan dan pertambangan masuk kedalam hukum ekonomi, sedangkan hukum dagang (belanda) dikualifikasikan sebagai hukum privat (perdata), khususnya hukum ekonomi berunsurkan kepada tindakan publik-administratif pemerintah, oleh karenanya hukum dagang untuk mengatur mekanisme ekonomi pasar bebas dan hukum ekonomi untuk mengatur mekanisme ekonomi berencana.
Pada era Orde Baru pencarian model hukum nasional untuk memenuhi panggilan zaman dan untuk dijadikan dasar-dasar utama pembangunan hukum nasional., dimana mengukuhkan hukum adat akan berarti mengukuhan pluralisme hukum yang tidak berpihak kepada hukum nasional untuk diunifikasikan (dalam wujud kodifikasi), terlihat bahwa hukum adat plastis dan dinamis serta selalu berubah secara kekal. Ide kodifikasi dan unifikasi diprakasai kolonial yang berwawasan universalistis, dimana hukum adat adalah hukum yang memiliki perasaan keadilan masyarakat lokal yang pluralistis. Sebagaimana kita ketahui bahwa hukum kolonial yang bertentangan dengan hukum adat adalah merupakan tugas dan komitmen Pemerintah Orde Baru untuk melakukan unifikasi dan kodifikasi kedalam hukum nasional.
Pada masa era tahun 1970, telah dilakukan konsolidasi dengan dukungan politik militer dan bertopang pada struktur secara monolistik serta mudah dikontrol secara sentral, mengingat peran hukum adat dalam pembangunan hukum nasional sangat mendesak yang secara riil tidak tercatat terlalu besar, terkecuali klaim akan kebenaran moral, pada saat masalah operasionalisasi dan pengefektifan terhadap faham hukum sebagai perekayasa ditangan Pemerintah yang lebih efektif.
Timbul permasalahan pokok yaitu : 1. Mengapa didalam Sejarah Hukum harus kembali kepada Ketetapan MPRS Tahun 1966 yang dilakukan oleh Pemerintahan Orde Baru ?, 2. Bagaimanakah realisasi dari Pemerintahan Orde Baru dengan prodak Hukum Super Semar, serta bagaimana perubahan Sejarah Hukum dipandang baiak dari Kebijakan Dasar maupun Kebijakan Pemberlakuan terhadap roda Pemerintahan dimasa Orde Baru (baik secara factor Internal maupun secara factor eksternal) ? Atas dasar permasalahan tersebut, maka harus mempunyai tujuan serta maksudnya yaitu memperdalam pengetahuan Sejarah Hukum, agar dapat terlihat secara jelas dan sistematis perkembangan dari masa-masa pemerintah Orde Lama kepada masa Orde Baru, dimana pada masa Pemerintahan Orde Baru yang telah melakukan perubahan secara besar-besaran dibidang Hukum, Politik dan Sosial Budaya.
Tidak terlepas dari kerangka teori dan konsep yang berlandaskan kepada Undang Undang Dasar 1945 dan Pancasila yang merupakan sebagai Landasan Idiil, yang dijelaskan dalam “paragraph Pendahuluan Bab XIII UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara yang berazas atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka dan Konstitusional serta dikuatkan dengan Ketetapan MPRS Tahun 1966 tanggal 5 Juli dengan Ketetapan MPRS No. XX menetapkan : “sumber teretib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangn Republik Indonesia, harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekue dan yang maksud ketetapan MPRS tersebut adalah Pancasila, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Dekrit 5 Juli 1959, UUD Proklamasi dan Super Semar 1966”.
Sangat jelas terlihat bahwa pada tahun 1966 telah terjadi perubahan besar-besaran dibidang hukum dan Politik, yang meyakinakan bahwa revolusi belum selesai, dimana UUD 1945 dijadikan landasan idiil/Konstitusional terhadap segala kegiatan ekonomi, politik, social dan budaya, dan anti kolonialisme dan anti imperialisme tidak lagi dikumandangkan telah berganti strategi nasional yaitu kepada masalah soal kemiskinan dan kesulitan hidup ekonomi untuk dipecahkan.yang berkaitan dengan pendapatan rakyat, buta aksara/huruf, kesehatan dan pertambahan penduduk. Dengan sikap Low Profile dalam politik Internasional, dengan dibawah kontrol Pemerintah Orde Baru terdapat suatu indicator keberhasilan perjuangan bangsa yang kemudian dialihkan keberhasilannya dalam pembangunan ekonomi.Hal tersebut berkaitan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada Tahun 1967 dan pada Tahun 1968, dibentuknya kabinet baru dengan sebutan Kabinet Pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh (dari kebijakan politik revolusioner sebagai panglima menjadi kebijakan pembangunan ekonomi sebagai perjuangan Orde Baru). Sedangkan pada berikutnya adalah sebagai tahap mengembalikan citra Indonesia sebagai Negara Hukum, dimana perkembangan hukum nasional pada era Orde Baru adalah upaya memulihkan kewibawaan hukum dan tata hirarki perundang-undangan. Yang kemudia pada Tahun 1966 tanggal 5 Juli dengan Ketetapan MPRS No. XX : telah menetapkan sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangn Republik Indonesia, harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dan maksud ketetapan MPRS tersebut adalah Pancasila, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Dekrit 5 Juli 1959, UUD Proklamasi dan Super Semar 1966.
Dengan Tata urutan serta tingkatan-tingkatan tersebut yaitu : Undang-Undang Dasar, Ketetapam MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan Pelaksanaan lainnya (Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri). Pembangunan lima tahun merupakan (Rule of Law) pada tahun 1969 merujuk kepada paragraf Pendahuluan Bab XIII UUD 1945 yang menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berazas atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka. Dengan melihat kepada Rule of Law, terdapat tiga kebijakan yaitu Hak Azasi manusia, peradilan harus bebas dan tidak memihak (UU Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 Tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman) dan azas legalitas terhadap hukum formil maupun hukum materiil.
Dan pada masa awal Pemerintahan Orde Baru, telah dilakukan pembatasan-pembatasan kekuasaan eksekutif, karena pada Pemerintahan Presiden Soekarno, kekuasaan eksekutif mendudukkan diri kepada Pimpinan Besar Revolusi, yaitu dengan mengesahkan jabatannya sebagai Presiden seumur hidup (Sangat eksesif dengan dekrit-dekrit Presiden sebagai kekuatan hukum yang melebih kekuatan undang-undang dan UU Pokok Kehakiman No. 19 Tahun 1964 yang telah memberi wewenang kepada Presiden untuk melakukan intervensi pada perkara-perkara di Pengadilan). Atas dasar tersebutlah Pemerintah Orde Baru melakukan pemulihan kewibaan hukum dan menegakkan The Rule of Law untuk terciptanya serta terlaksananya kegiatan perekonomian, dengan bantuan luar negeri dan investasi asing oleh karenannya harus tetap terjaminnya kepastian berdasarkan hukum.
Pada masa era Orde Baru, telah menjadikan hukum pembangunan, bukan hukum revolusi dengan tidak memberlakukan hukum kolonial (Barat seperti desakan Sahardjo dan Wirjono). Sebagaimana telah terjadi pertentangan antara Ketua Mahkamah Agung pada waktu itu dijabat oleh Soebekti (pada Tahun 1963), yang menentang logika hukum Saharjo dan Wirjono, dimana dalam pelaksanaan dan operasionalisasi kegiatannya banyak yang memaksakan penyimpangan-penyimpangan yang menimbulkan peristiwa yang disebut Legal Gaps (Para yuris menghadapi berbagai permasalahan ekonomi, politik, social, budaya dan agama). Dimana pada Masa Orde Baru atau Orde Pembangunan, hukum diperlakukan sebagai sarana dan baru yang bertujuan pembangunan, dan bukan bertujuan untuk merasionalisasai kebijakan-kebijakan Pemerintah ( Kebijakan eksekutif).
Proses pembangunan melakukan pendekatan baru, yang dapat dipakai untuk merelevansi permasalahan hukum dan fungsi hukum dengan permasalahan makro yang tidak hanya terbatas pada persoalan normative dan ligitigatif. Menurut Mochtar Kusumaatmadja : “ yang mengajak para sosiologik dalam ilmu hukum untuk merelevansikan hukum dengan permasalahan pembangunan social-ekonomi. Dimana Faham aliran sociological Jurisprudence (Legal Realisme), yaitu konsep Roscoe Pound adalah “perlunya memfungsikan Law as a Tool of Social Engineering”, dan dengan dasar argumen Mochtar yaitu “mengenai pendayagunaan hukum sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat menurut kepada skenario kebijakan Pemerintah/eksekutif, yang sangat diperlukan oleh negara-negara sedang berkembang. Para ahli Politik, ekonomi dan Hukum harus memikirkan dan membantu tindakan untuk mengefektikan hukum dengan menjaga Status Quo, akan tetapi juka ikut mendorong terjadinya perubahan-perubahan yang dilakukan secara tertib dan teratur.
Menurut Raymond Kennedy adalah “Merupakan kebijakan anti-Acculturation yang tidak mendatangkan kemajuan apa-apa”, maka pembangunan hukum nasional di Indonesia hendaklah tidak tergesa-gesa dalam membuat keputusan (apakah meneruskan hukum kolonial ataukah secara apriori mengembangkan hukum adat sebagai hukum nasional). Dimana Mochtar mengajurkan agar dilakukan penelitian terlebih dahulu untuk melakukan Charting out in what areas of Law(sedangkan mengenai soal kontrak, badan-badan usaha dan tata niaga dapat diatur oleh hukum perundang-undangan nasional dan untuk masalah lain yang netral seperti komunikasi, pelayaran, pos dan telekomunikasi dapat dikembangkan dalam system hukum asing/meniru). Dimana pemikiran mochtar tidak terlalu istimewa akan tetapi berfikir tentang fungsi aktif hokum sebagai perekayasa social (sangat penting dalam perkembangan hukum nasional pada era Orde Baru).
Setelah masa kekuasaan Presiden Soekarno, Mochtar mengalirkan pemikirannya melalui konsorsium Hukum Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang mengontrol kurikulum pada Fakultas Hukum di Indonesia maupun sebagai Menteri Kehakiman Tahun 1974-1978, dengan kombinasi dari keduannya dengan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional yang terbatas secara selektif pada hukum yang tidak menjamah tanah kehidupan budaya dan spiritual rakyat, yang menjadi program Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dengan Ide Law as a Tool of Social Engineering adalah untuk memfungsikan hukum guna merekayasa kehidupan ekonomi nasional saja dengan tidak melupakan hukum tata negara (terlihatlah mendahulukan infrastruktut politik dan ekonomi) dan ide ini sesuai dengan kepentingan Pemerintah. Atas dasar tersebut dimana kelembagaan hukum adalah untuk kepentingan pembangunan ekonomi, permodalan, perpajakan, keuangan, perbankan, investasi, pasar modal, perburuhan dan lain-lain.
Hukum nasional dikualifikasikan sebagai hukum nasional modern dengan mengikuti perkembangan sejarah hukum dengan menempatkan diri secara khusus kearah perkembangan. Dalam Pidato Presiden Soeharto yaitu dalam pembukaan Law Asia di Jakarta Tahun 1973 yang mengatakan bahwa “ Setiap pembangunan mengharuskan terjadinya serangkaian perubahan, bahkan juga perubahan-perubahan yang sangat fudamental”, tetapi tidak dapat dikatakan sebagai keadaan status quo dimana sesungguhnya hukum akan berfungsi sebagai pembuka jalan dan kesempatan menuju kepembaharuan yang dikendaki. Secara Eksplisit dan resmi dalam naskah Rancangan Pembangunan Lima Tahun Kedua Tahun 1974, Bab 27 Paragraf IV butir I Menguraikan : “ Hukum dan Rancangan Perundang-undangan”, dengan prioritas untuk meninjau kembali dan merancang peraturan-peraturan perundang-undangan sesuai dengan pembangunan social-ekonomi (perundangan badan usaha, paten, merk dagang, hak cipta, tera dan timbangan, perundangan lalulintas, pelayaran, transportasi dan keamanan udara, telekomunikasi dan pariwisata, Perundangan Prosedur penggunaan, pemilikan dan penggunaan lahan pertanahan, keuangan negara dan daerah dan perundangan perikanan darat, perkebunan, alat pertanian, perternakan, pelestarian sumberdaya alam dan perlingunan hutan), khususnya bidang pertanian, industri, pertambangan, komunikasi dan perdagangan.
Dengan memfungsikan hukum untuk kepentingan pembangunan ekonomi (kehendak kepentingan industrialisasi masyarakat modern) oleh faham “ hukum sebagai sarana perekayasa social” begitu pula ide pendayagunaan hukum masuk sebagai kebijakan pemerintah dengan upaya melakukan survai untuk menginvestasikan dan meletakkan keadan hukum yang telah atau belum ada untuk kepentingan aktivitas ekonomi, yang kemudian bermanfaat untuk menentukan kebijakan perundang-undangan yang telah direncanakan dalam rancangan pembangunan lima tahun kedua. Pembangunan hukum nasional dengan cara mengembangan hukum baru atas dasar prinsip yang diterima dalam kehidupan Internasional, dimana ada dua pihak ahli hukum yang tidak setuju, yaitu harus ada kontinuitas perkembangan hukum (kolonial) menuju hukum nasional dimana Hukum nasional harus berakar yaitu hukum adat.
Jelasnya bahwa pendayagunaan hukum untuk kepentingan pembangunan Indonesia adalah dengan hukum yang telah diakui dan berkembang dikalangan bisnis Internasional (berasal dari hukum dan praktek bisnis Amirika), Para ahli hukum praktek, mempelajari hokum eropa (belanda) dimana mochtar berpengalaman luas dalam unsur-unsur hukum dan bisnis Internasional, melakukan pengembangan hokum nasional Indonesia dengan dasar hukum kolonial yang dikaji ulang berdasarkan Grundnom Pancasila adalah yang dipandang paling logis.
Hukum Kolonial secara formil masih berlaku dan sebagian kaidah-kaidahnya masih merupakan hukum positif Indonesia berdasarkan ketentuan peralihan, terlihat terjadi pergerakan kearah pola-pola hukum eropa(belanda). Telihat adanya adopsi dari hukum adat, hukum Amirika atau hukum Inggris, akan tetapi konfigurasinya/pola sistemiknya yang eropa tidak dapat dibongkar, hukum tata niaga atau hukum dagang (Handels recht Vav koophandel membedakan hukum sebagai perekayasa social atau hukum ekonomi. Dalam Weyboek Van Koohandel terdapat pula mengatur leasing, kondominium dan Universitas Padjadjaran melihat masalah hukum perburuhan, agraria, perpajakan dan pertambangan masuk kedalam hukum ekonomi.
Terutama pada hukum dagang (belanda) yang dikualifikasikan sebagai hukum privat (perdata), sedangkan hukum ekonomi berunsurkan kepada tindakan publik-administratif pemerintah, oleh karenanya hukum dagang untuk mengatur mekanisme ekonomi pasar bebas dan hukum ekonomi untuk mengatur mekanisme ekonomi berencana.
Keberadaan hukum adat tidak pernah akanmundur atau tergeser dari percaturan politik dalam membangun hukum nasional, hal terlihat dari terwujudnya kedalam hukum nasional yaitu dengan mengangkat hukum rakyat/hukum adat menjadi hukum nasional terlihat pada naskah sumpah pemuda pada tahun 1928 bahwa hukum adat layak diangkat menjadi hukum nasional yang modern (soepomo).
Di masa Orde Baru pencarian model hukum nasional adalah untuk memenuhi panggilan zaman dan untuk dijadikan dasar-dasar utama pembangunan hukum nasional., dimana mengukuhkan hukum adat akan berarti mengukuhan pluralisme hukum dan tidak berpihak kepada hukum nasional yang diunifikasikan (dalam wujud kodifikasi). Dan ide kodifikasi dan unifikasi diprakasai kolonial yang berwawasan universalistis, dimana hukum adat adalah hukum yang memiliki perasaan keadilan masyarakat lokal yang pluralistis, dengan mengingat bahwa hukum kolonial dianggap sangat bertentangan dengan hukum adat adalah merupakan tugas dan komitmen Pemerintah Orde Baru untuk melakukan unifikasi dan kodifikasi kedalam hukum nasional tersebut.
Law as a Tool Social Engineering, baru siap dengan rambu-rambu pembatas dan beluam siap dengan alternatif positif yang harus diwujudkan, dimana hukum nasional harus berdasarkan hukum adat, dan juga sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian hukum adat adalah merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan untuk pembangunan hukum nasional dalam unifikasi hukum (karena terdapat nilai universal), untuk menguji kelayakan hukum nasional.
Dengan melihat kepada pendapat para ahli hukum (Van Vollenhoven dan Soepomo), dimana terdapat empat asas hukum adat yang mempunyai nilai universal dan lima pranata hukum adat dapat dijumpai dalam hukum Internasional, yang merupakan dasar kekuasaan umum dan asas perwakilan serta permusyawaratan dalam sistim pemerintahan.
Didalam hukum Internasional pranata maro (production sharing contract), pranata panjer (commitment fee atau down payment) dimana pranata kebiasaan untuk mengijinkan tetangga tidak perlu meminta izin untuk melintas pekarangan seseorang (innocent passage), pranata dol oyodan atas tanah (voyage charter atau time charter) dan pranata jonggolan (lien atau mortgage).13Konsep tanah wewengkon atau tanah ulayat dalam hukum internasional dikenal sebagai konsep teritorialitas yaitu perlindungan kebawah kekuasaan seseorang penguasa agar terhindar dari sanksi adat (dalam hukum internasional disebut asylum atau hak meminta suaka).
Sebagai upaya dimasa Orde Baru, bahwa badan kehakiman diidealkan menjadi hakim yang bebas serta pembagian kekuasaan dalam pemerintahan adalah harapan sebagai badan yang mandiri dan kreatif untuk merintis pembaharuan hukum lewat mengartikulasian hukum dan moral rakyat. Dimana ketidak mampuan hakim bertindak mandiri dan bebas dalam proses dan fungsi pembaharuan hukum nasional, tidak disebabkan oleh para hakim saja, yang tidak menjamin kemandiriannya yang seharusnya ditetapkan dahulu secara diktrinal(karena pendidikan hukum dan kehakiman terlanjur menekankan pola berfikir deduktif lewat silogisme logika formal tanpa melalui berfikir induktif untuk menganalisa kasus/case law).
Barulah pada tahun 1970, telah dilakukan konsolidasi dengan dukungan politik militer dan topangan birokrasi yang distrukturkan secara monolitik serta mudah dikontrol secara sentral, mengingat peran hukum adat dalam pembangunan hukum nasional sangat mendesak yang secara riil tidak tercatat terlalu besar, terkecuali klaim akan kebenaran moral, pada saat masalah operasionalisasi dan pengefektifan terhadap faham hukum sebagai perekayasa ditangan Pemerintah yang lebih efektif.
Resultante pada era Orde Baru telah terlanjur terjadi karena kekuatan dan kekuasaan riil eksekutif dihadapan badan-badan perwakilan telah menjadi tradisi di Indonesia sejak jaman kolonial dan pada masa sebelumnya dan juga adanya alasan-alasan yang lain yaitu alasan pertama : adalah pendayagunaan wewenang konstitusional badan deksekutif yang melibatkan diri dalam pernacangan dan pembuatan undang-undang, karena dikusainya sumber daya yang ralif berlebihan alan menyebabkan eksekuitf mampu lebih banyak berprakasa, yang seharusnya alih ide dan kebijakan diperakasai oleh lembaga perwakilan akan tetapi pada kenyataannya justru ide dan prakasa eksekutif yang lebih banyak merintis dan mengontrol perkembangan.
Kontrol eksekutif tampak lebih menonjol manakala memperhatikan keleluasaan eksekutif dalam hal membuat regulatory laws sekalipun hanya bertaraf peraturan pelaksanaan, alasan kedua : adalah dimana perkembangan politik pada era Orde Baru, kekuatan politik yang berkuasa di jajaran eksekutif ternyata mampu bermanouver dan mendominasi DPR dan MPR, dengan kompromi politik sebagai hasil trade-offs antara berbagai kekuatan polotik.
Terlihat dari Pemilihan Umum tahun 1973, dimana 100 dari 360 anggota Dewan adalah anggota yang diangkat dan ditunjuk oleh eksekutif yaitu fraksi ABRI ditunjuk dan diangkat sebagai konsesi tidak ikutnya anggota ABRI dalam menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum. Konstelasi dan kontruksi tersebut dalam abad ke 20 secara sempurna menjadi “Government Social Control dan fungsi sebagai “Tool Of Social Engineering”.
Dengan demikian Orde Baru telah menjadi kekuatan kontrol Pemerintah yang terlegitimasi (secara formal-yuridis) dan tidak merefleksikan konsep keadilan, asas-asas moral dan wawasan kearifan yang tidak hidup dalam masyarakat awam, hal ini terlihat gerakan-gerakan dari bawah untuk menuntut hak-hak asasi, yang justru lebih kuat dan terjadi dimasa kejayaannya ide hukum revolusi diawal tahun 1960-an.
Analisa pertama adalah karena disebabkan dianggap sudah tidak murni dan konsekuen untuk melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila sebagai landasan idiil dan konstitusional, dimana Presiden Orde lama dengan melalui dekrit-dekritnya sebagai Pimpinan yang tertinggi dan sebagai Presiden seumur hidup. Dimana kebijakan dasar dan kebijakan pemberlakuan secara internal, mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak-hak asasi manusia dimana terjadi kelaparan serta kemiskinan yang berkelanjutan karena telah menyimpang dari landasan Negara yaitu UUD 1945 dan Pancasila.
Jika dilihat berdasarkan factor eksternal, dimana pada masa Pemerintahan Orde Lama adalah yang merupakan sebagai Presiden seumur hidup sebagai pahlawan revolusi telah bertindak melakukan menguasaan terhadap perusahaan asing, dengan mengakibatkan secara factor eksternal terdapat ketidak percayaan investor asing terhadap Pemerintah Orde Lama, karena dengan kekuasaannya telah mengakibatkan terjadinya ketidak pastian hukum di Indonesia pada masa Pemerintahan Orde Lama tersebut.
Analisa permasalahan kedua, adalah dimana pada Pemerintahan Orde Baru adalah merupakan sebagai Pemerintahan yang dengan memberlakukan Ketetapan MPRS No. XX : yang telah menetapkan sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangn Republik Indonesia, harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dan yang dimaksud oleh ketetapan MPRS tersebut adalah Pancasila, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Dekrit 5 Juli 1959, UUD Proklamasi dan Super Semar 1966. Dimana secara factor internal, Pemerintahan Orde Baru ingin melakukan pembaharuan hukum disegala sector dengan melakukan kodofikasi dan unifikasi hukum nasional, upaya ini adalah untuk mengembalikan citra hukum Indonesia akibat kekuasaan Orde lama yaitu dengan mengembalikan perusahaan asing yang telah dikuasai semasa Pemerintahan Orde Lama dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum Indonesia. Analisa secara factor Eksternal adalah bertujuan agar kembali kepada kebijakan dasar yaitu UUD 1945 dan Pancasila dan kebijakan Pemberlakukan yaitu Peraturan Perundang-undangan yang bersandar kepada hukum Nasional yang telah di kodifikasi dan di Unifikasi, dengan tujuan sebagai terciptanya kepastian hukum dam menunjukan kepada dunia Internasional agar mau menanamkan modal atau menginvestasikan kembali modalnya di Indonesia dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional.
Setelah kemerdekaan, Indonesia bertekad untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui pembangunan hukum. Secara umum hukum Indonesia diarahkan ke bentuk hukum tertulis. Pada awal kemerdekaan dalam kondisi yang belum stabil, masih belum dapat membuat peraturan untuk mengatur segala aspek kehidupan bernegara. Untuk mencegah kekosongan hukum, hukum lama masih berlaku dengan dasar Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, Pasal 192 Konstitusi RIS (pada saat berlakunya Konstitusi RIS) dan Pasal 142 UUDS 1950 (ketika berlaku UUDS 1950). Sepanjang tahun 1945-1959 Indonesia menjalankan demokrasi liberal, sehingga hukum yang ada cenderung bercorak responsif dengan ciri partisipatif, aspiratif dan limitatif.
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Pada masa Orde Lama Pemerintah (Presiden) melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945. Demokrasi yang berlaku adalah Demokrasi Terpimpin yang menyebabkan kepemimpinan yang otoriter. Akibatnya hukum yang terbentuk merupakan hukum yang konservatif (ortodok) yang merupakan kebalikan dari hukum responsif, karena memang pendapat Pemimpin lah yang termuat dalam produk hukum.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut adalah :
1. Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang; hal ini terjadi karena kekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
2. MPRS menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup; hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
3. Pimpinan MPRS dan DPR diberi status sebagai menteri; dengan demikian , MPR dan DPR berada di bawah Presiden.
4. Pimpinan MA diberi status menteri; ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
5. Presiden membuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang (yang harus dibuat bersama DPR); dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya.
6. Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu Front Nasional.
7. Presiden membubarkan DPR; padahal menurut konstitusi, Presiden tidak bisa membubarkan DPR
Pada tahun 1966 merupakan titik akhir Orde lama dan dimulainya Orde Baru yang membawa semangat untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun Soeharto sebagai penguasa Orde Baru juga cenderung otoriter. Hukum yang lahir kebanyakan hukum yang kurang/tidak responsif. Apalagi pada masa ini hukum “hanya” sebagai pendukung pembangunan ekonomi karena pembangunan dari PELITA I – PELITA VI dititik beratkan pada sektor ekonomi. Tetapi harus diakui peraturan perundangan yang dikeluarkan pada masa Orde Baru banyak dan beragam.
Penyimpangan-penyimpangan pemerintah pada masa orde baru adalah :
1. Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter.
2. Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya,hanya melayani keinginan pemerintah (Presiden).
3. Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis; pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan Presiden, sehingga presiden terus menenrus dipilih kembali.
4. Terjadi monopoli penafsiran Pancasila; Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan-tindakannya.
5. Pembatasan hak-hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul dan berpendapat.
6. Pemerintah campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka.
7. Pembentukan lembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi,yaitu Kopkamtib yang kemudian menjadi Bakorstanas.
8. Terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisis multidimensi.
Setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya pada tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembenahan sistem hukum termasuk agenda penting reformasi. Langkah awal yang dilakukan yaitu melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945, karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara di segala bidang. Setelah itu diadakan pembenahan dalam pembuatan peraturan perundangan, baik yang mengatur bidang baru maupun perubahan/penggantian peraturan lama untuk disesuaikan dengan tujuan reformasi.
Pemerintah dalam Implementasi Hukum pada Masing-masing Periode
Berbicara bagaimana peranan Pemerintah dalam implementasi hukum di Indonesia terkait dengan politik hukum yang dijalankan Pemerintah, karena politik hukum itu menentukan produk hukum yang dibuat dan implementasinya. Pada masa Penjajahan Belanda, politik hukumnya tertuang dalam Pasal 131 IS (Indische Staatsregeling) yang mengatur hukum mana yang berlaku untuk tiap-tiap golongan penduduk. Adapun mengenai penggolongan penduduk terdapat pada Pasal 163 IS. Berdasarkan politik hukum itu, di Indonesia masih terjadi pluralisme hukum.
Setelah Indonesia merdeka, untuk mencegah kekosongan hukum dipakailah Aturan peralihan seperti yang terdapat pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, Pasal 192 Konstitusi RIS dan Pasal 142 UUDS 1950. Hukum tidak terlalu berkembang pada masa awal kemerdekaan, akan tetapi implementasinya relatif baik yang ditandai lembaga peradilan yang mandiri. Hal ini merupakan efek dari berlakunya demokrasi liberal yang memberi kebebasan kepada warga untuk berpendapat. Sebaliknya pada masa Orde lama, peran pemimpin (Presiden) sangat dominan yang menyebabkan implementasi hukum mendapat campur tangan dari Presiden. Akibatnya lembaga peradilan menjadi tidak bebas.
Ketika Orde Baru berkuasa, politik hukum yang dijalankan Pemerintah yaitu hukum diarahkan untuk melegitimasi kekuasaan Pemerintah, sebagai sarana untuk mendukung sektor ekonomi dan sebagai sarana untuk memfasilitasi proses rekayasa sosial. Hal ini dikarenakan Pemerintah Orde Baru lebih mengutamakan bidang ekonomi dalam pembangunan. Perubahan terjadi ketika memasuki era reformasi yang menghendaki penataan kehidupan masyarakat di segala bidang. Semangat kebebasan dan keterbukaan (transparansi) menciptakan kondisi terkontrolnya langkah Pemerintah untuk mendukung agenda reformasi termasuk bidang hukum. Langkah-langkah yang diambil antara lain pembenahan peraturan perundangan, memberi keleluasaan kepada lembaga peradilan dalam menjalankan tugasnya serta memberi suasana kondusif dalam rangka mengembangkan sistem kontrol masyarakat untuk mendukung penegakan hukum.
Contoh Kasus hukum Perdata, Pidana, dan Hukum Tata Perdata
~Hukum Perdata
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Contoh kasus hukum perdata:
Kasus Perceraian karena Perbedaan pandangan Hidup
~Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan – perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang – undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Contoh kasus hukum pidana :
kasus pencemaran nama baik yang menyita perhatian orang banyak adalah kasus hukum Prita Mulyasari yang menyebarkan email yang berisi cerita mengenai sesuatu yang tidak benar kepada orang lain.
~Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah peraturan hukum yang mengatur tentang organisasi kekuasaan pada suatu negara (organisasi Negara ) dan segala aspek yang berhubungan dengan Negara.
Contoh kasus hukum tata negara :
Ketua Mahkamah Konstitusi ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
0 Comment:
Posting Komentar